Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/53/XI/2016 Standar Operasional Prosedur Kawasan Tertib Lalu Lintas

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/53/XI/2016 Standar Operasional Prosedur Kawasan Tertib Lalu Lintas

Penulis

Korps Lalu Lintas Polri
pdf

Diunduh 280 kali

Abstrak _

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi masyarakat. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sebagai salah satu cara untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. d. menyadari bahwa KTL adalah langkah operasional kepolisian di bidang lalu lintas yang sangat strategis dalam menanamkan kesadaran hukum berlalu lintas secara nasional untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Sesuai dengan tujuan, peran dan tugas pokok Polri sebagaimana diuraikan di atas, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.