Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/44/IX/2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Troublespot

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/44/IX/2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Troublespot

Penulis

Korps Lalu Lintas Polri
pdf

Diunduh 205 kali

Abstrak _

Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bertugas untuk optimalisasi penggunaan jaringan jalan dan gerak lalu lintas sebagai salah satu bagian pembentuk unsur Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa kewenangan POLRI merujuk dalam Peraturan Pemerintah terkait, meliputi: kinerja operasional lalu lintas, budaya berlalu lintas, pengaturan lalu lintas, lokasi rawan (gangguan keamanan, kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran lalu lintas), dan kondisi operasional rekayasa lalu lintas. POLRI membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan perbaikan atas Modul Penanganan Trouble Spot bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan tahun 2011. Perbaikan tersebut merupakan salah satu langkah POLRI untuk mengidentifikasi lokasi kemacetan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) POLRI. Proses identifikasi lokasi trouble spot ini merujuk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan dan digunakan oleh Pemangku Kepentingan supaya tidak terjadi bias definsi. POLRI sebagai pemangku amanat Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 249 ayat (3) yang dilaksanakan oleh Bidang Manajemen, Rekasaya, dan Operasi, Korps Lalu Lintas (Bid. Jemenopsrek KORLANTAS) POLRI mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan saran atas beberapa langkah POLRI terkait penanganan trouble spot di Indonesia dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dengan pelaksanaan sertifikasi di bidang penanganan lokasi trouble spot.

TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.